Pemerintah Kota Makassar Uji Kelayakan Proyek PSEL di TPA Tamangapa
Pemerintah Kota Makassar berencana mengoptimalkan penggunaan aset lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Inisiatif ini menunjukkan upaya efisiensi dalam pemanfaatan kekayaan daerah, namun perlu ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan.
Secara teknis, penting untuk mengevaluasi apakah lahan tersebut dapat mendukung teknologi PSEL yang kompleks tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran. Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA yang masih aktif menimbulkan tantangan tersendiri.
Walaupun secara administratif lahan Tamangapa adalah milik Pemerintah Kota, lahan seluas minimal 4 hektar yang diperlukan untuk proyek PSEL saat ini tertimbun oleh tumpukan sampah. Oleh karena itu, memaksakan pembangunan di lokasi ini akan memerlukan proses landfill mining dan stabilisasi tanah yang biaya dan teknisnya sangat tinggi.
Di sisi lain, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan oleh pengembang menawarkan karakteristik tanah yang lebih stabil dan siap untuk dibangun. Dengan kondisi ini, proyek dapat dijadwalkan dengan lebih terukur dan efisien.
Oleh karena itu, pengujian kelayakan teknis dan lingkungan menjadi langkah penting dalam menentukan lokasi yang tepat untuk proyek PSEL, agar tidak hanya mengoptimalkan aset daerah tetapi juga menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.




