Partai Politik Tolak Keras Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik menunjukkan reaksi keras dan resistensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Beberapa partai politik yang bercokol di parlemen menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu melampaui kewenangan MK, menabrak konstitusi, hingga berpotensi menimbulkan krisis dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, banyak pihak menyampaikan keluhan atas putusan MK tersebut.
Hal itu diketahui Adies setelah DPR menggelar rapat terbatas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas putusan tersebut.
“Hampir semua (mengeluhkan),” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Lantas, seperti apa suara partai yang tidak menyambut hangat putusan MK tersebut?
Nasdem sebut MK curi kedaulatan rakyat
Partai Nasdem secara tegas menyatakan bahwa putusan MK sebagai tindakan inkonstitusional yang mencuri kedaulatan rakyat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut.
Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip open legal policy yang dimiliki lembaga legislatif.
"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis," kata Lesatari.
Selain itu, Nasdem menilai pemisahan antara pemilu DPR-DPD-presiden dan pemilu DPRD-kepala daerah secara waktu melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun.
"Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilu, maka mereka menjabat tanpa legitimasi rakyat. Ini jelas inkonstitusional," ujar dia.
Nasdem bahkan menganggap tindakan MK ini sebagai pencurian kedaulatan rakyat dan mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan resmi dari MK terkait tafsir mereka terhadap konstitusi.
“Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat. Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata Lestari.
Golkar sebut putusan MK berpotensi hambat program pemerintah
Sementara itu, Golkar melalui Adies Kadir menilai putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.




