Partai Buruh Siap Gugat Jika Ambang Batas Parlemen Naik di Pemilu 2029
Sumber Foto: Rmol.id
Hukum

Partai Buruh Siap Gugat Jika Ambang Batas Parlemen Naik di Pemilu 2029

Wacana kenaikan ambang batas parlemen yang akan digunakan pada Pemilu 2029 diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan Parliamentary Threshold (PT).

Pertama, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam UU Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

"Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya diatas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut," ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikan diatas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK.

Alasan kedua adalah terkait fakta bahwa dengan pemberlakuan PT 4 persen saja suara sah pemilih yang terbuang dalam pemilu jumlahnya sudah puluhan juta. Apalagi jika besaran PT diperbesar.

Faktor ketiga yang penting disorot adalah mengenai metode perhitungan PT yang berbasis pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Aturan ini bertentangan dengan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh saat ini sedang merumuskan konsep aturan PT yang adil dan demokratis. Opsi pertama, jika aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus didasari pada perolehan suara di dapil, bukan dari suara sah secara nasional.

Opsi kedua, jika tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka angkanya wajib diturunkan. Cukup 1 persen. Opsi ketiga, bisa saja aturan PT dihapus, dan diganti dengan sistem pemisahan fraksi di lembaga DPR.

Pada opsi yang ketiga, partai-partai politik di DPR dapat saja dipisah dalam dua barisan fraksi besar, yaitu fraksi pendukung pemerintah, dan fraksi pengimbang pemerintah. Ide ini bisa dibahas secara lebih mendalam oleh seluruh parpol dan stakeholder Pemilu.

BACA JUGA:

Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD

Sekber Partai Non-Parlemen Klaim Perjuangkan Hak Suara Minoritas

EDITOR: AHMAD ALFIAN

TAGS

PARTAI BURUH

SAID IQBAL

PARLIAMENTARY THRESHOLD

DPR RI

< SEBELUMNYA

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

BERIKUTNYA >

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA

Politik

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Politik

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Politik

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Politik

Pantura Darurat, Pemerintah Mulai Proyek Tanggul Laut Sepanjang 535 Km

Politik

Video Amien Rais Tunjukkan Buruknya Kualitas Oposisi

Politik

Komisi X DPR Minta Presiden Prabowo Reformasi Total Cluster Guru!