Panduan Lengkap Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Panduan Lengkap Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

RRI.CO.ID., Bandung - Humas Pengadilan Agama Soreang Samsul Zakaria kepada awak media, Jumat 6 Februari 2026 menjelaskan, untuk pengurusan ajuan gugatan cerai itu di kantor Pengadilan Agama. Jadi bukan di Kantor Urusan Agama, KUA.

"Pertama, mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Hal itu sejalan dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006," katanya.

Selanjutnya, penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Yaitu tentang tata cara membuat surat gugatan. Ini juga atas dasar pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

"Lalu surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat," jelas Samsul.

Selanjutnya juga surat gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama. Yaitu yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Ini sejalan dengan pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

"Lalu bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Yang ini senada dengan pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006," ujar Samsul.

Baca Juga: Gugatan Cerai Diajukan ke Pengadilan Bukan ke KUA ​

Surat Gugatan Cerai itu memuat Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Termasuk Posita atau fakta kejadian dan fakta hukum dan Petitum atau hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.

Berikutnya, gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama. Yaitu dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini sejalan dengan pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

"Disini juga masyakarat akan membayar biaya perkara kepada negara. Itu sejalan dengan pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg)," pungkas Samsul.