PAN: Larangan Caleg Berdasarkan Keluarga Cederai Hak Politik
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Nasional

PAN: Larangan Caleg Berdasarkan Keluarga Cederai Hak Politik

Nalar Media - BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai, melarang seseorang maju di Pilpres karena pertalian darah atau keturunan keluarga presiden atau wakil presiden petahana, adalah diskriminatif. Karena membatasi hak politik seseorang sebatas status keluarga, bukan karena perbuatan. Konstitusi menjamin hak politik seseorang untuk dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Hal itu menanggapi gugatan Pasal 169 UU Pemilu yang diajukan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026.

"Menurut PAN, melarang seseorang maju di pilpres karena pertalian darah/ keturunan keluarga Presiden/ wakil presiden petahana dapat dianggap diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan, sehingga dianggap tidak adil, dan membatasi hak politik pasif (right to be elected). Padahal hak untuk dipilih setiap warga negara telah dijamin di Konstitusi," ujar Viva dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Viva menjelaskan, UUD 1945 telah menjamin hak yang sama dalam pemerintahan dan hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan.

Menurutnya, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang. Karena batasan itu tidak berbasis tindakan atau kesalahan pribadi.

"PAN setuju dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang, karena larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus), tidak berbasis kesalahan pribadi, tetapi berbasis status sosial/keluarga," ujarnya.

Viva menyinggung putusan MK Nomor 33 tahun 2015 terhadap gugatan UU Pilkada yang membatalkan pasal calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yang mencakup hubungan suami/istri, anak, menantu, saudara kandung, serta orang tua.

Pasal itu awalnya dibuat DPR dan pemerintah untuk mencegah abuse of power, menjamin keadilan kompetisi dan menghindari konsolidasi berbasis kekerabatan. Larangan itu diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena hubungan keluarga membuka peluang mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara dan ketidakadilan elektoral.

Namun, MK menolak argumentasi pemerintah dan DPR dengan pertimbangan keluarga tidak dapat dijadikan dasar membatasi hak politik seseorang.

Bagi PAN, jika ada kekhawatiran petahana bertindak curang, manipulatif, menguasai sumber daya pemerintahan sehingga proses politik terciderai dan tidak demokratis, maka pencegahan abuse of power bukan melalui pencabutan hak, tetapi melalui pengawasan kekuasaan yang ketat dari seluruh aparat penegak hukum, civil society, penggiat sosial, dan netizen. Juga harus menjaga agar birokrasi netral, tidak menjadi tim sukses kandidat, serta penegakan hukum pemilu secara kuat.

"Rakyat sekarang tidak buta politik. Mereka memiliki kesadaran politik yang baik. Jika kandidat memiliki catatan hitam, tidak dekat dengan rakyat, tidak memiliki kapasitas dan visi kepemimpinan, tentu tidak akan dipilih oleh rakyat di Pilpres," ujar Viva.