OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Pengawasan Influencer Kripto
Sumber Foto: RRI.co.id
Hiburan

OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Pengawasan Influencer Kripto

Nalar Media - RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur aktivitas influencer di sektor aset kripto dan keuangan digital. Kebijakan ini dirancang sebagai respons atas maraknya promosi dan rekomendasi investasi kripto di media sosial yang kerap memengaruhi keputusan masyarakat tanpa disertai pemahaman risiko yang memadai.

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum di tengah pertumbuhan pesat ekosistem aset digital di Indonesia. OJK menilai, peran influencer dalam membentuk opini publik semakin besar sehingga perlu diimbangi dengan tanggung jawab yang jelas dan terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Selama ini, keterbatasan regulasi membuat pengawasan terhadap promosi kripto oleh figur publik belum berjalan optimal, terutama ketika terjadi penyampaian informasi yang menyesatkan.

Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan diberlakukan. Di antaranya pembatasan materi promosi yang boleh disampaikan, kewajiban menyertakan informasi risiko secara transparan, serta penerapan standar komunikasi yang lebih ketat dalam menyampaikan konten keuangan digital kepada publik.

Tak hanya itu, OJK juga akan diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan hukum kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat pengawasan OJK, termasuk terhadap aset kripto.

Peraturan ini ditargetkan terbit pada semester pertama 2026. OJK mengimbau para pelaku industri, kreator konten, dan investor untuk mulai menyesuaikan diri dengan standar baru yang akan berlaku. Harapannya, ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.