Menkeu Respons Santai Gugatan Program Makan Bergizi Gratis di MK
Sumber Foto: Kalangan Jambi
Hukum

Menkeu Respons Santai Gugatan Program Makan Bergizi Gratis di MK

Kalangan Jambi- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan pemerintah masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya mengatakan setiap gugatan memiliki kemungkinan untuk menang maupun kalah. Namun, ia menilai materi gugatan yang diajukan tergolong lemah sehingga peluangnya untuk dikabulkan dinilai kecil. Meski begitu, pemerintah tetap akan menghormati keputusan akhir MK.

Diketahui, MK telah menerima tiga permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Para pemohon mempersoalkan kebijakan yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, seorang dosen bernama Rega Felix, serta guru honorer Reza Sudrajat. Mereka menilai pengelompokan anggaran MBG berpotensi mengurangi porsi dana untuk kebutuhan pendidikan yang dianggap lebih esensial.

Dalam aturan APBN, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar 20 persen dari total belanja negara. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan program MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional pendidikan agar alokasi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan utama sektor tersebut.