Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Sumber Foto: detikFinance
Hukum

Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait guru honorer yang mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan disampaikan karena anggaran pendidikan dipakai untuk program MBG.

Purbaya mengatakan pihaknya menghormati aspirasi guru honorer tersebut. Ia memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Terkait pernyataan Purbaya yang mengatakan gugatan tersebut akan kalah, Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa konteksnya saat itu hanya menyampaikan prasyarat kondisional sebuah gugatan yang bisa kalah atau menang. Jika dasar gugatannya kuat maka kemungkinan bisa menang, namun jika dasar gugatannya lemah maka bisa kalah.

''Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," ucap Purbaya usai Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).

Terkait pernyataannya itu, Purbaya mengaku tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. "Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang dosen bernama Rega Felix dan guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait program MBG. Kedua gugatan berfokus pada bahasan anggaran yang dinilai keliru memakai anggaran pendidikan.

Sebagai informasi, anggaran pendidikan sesuai UU APBN 2026 mencapai Rp 769,1 triliun. Dari anggaran tersebut, tersedot untuk program MBG sebanyak Rp 223 triliun.

MBG Seharusnya Tidak Masuk Pendanaan Operasional Pendidikan

Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, Reza sebagai 'Pemohon' uji materiil mengaku tidak anti kepada program MBG. Sebagai guru ia mendukung program tersebut, tetapi untuk anggaran seharusnya bukan mengambil dari pos pendidikan.

Menurut Reza, secara sosiologis dan yuridis pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pada Pasal 22 beserta penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

"Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Reza menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang menanggapi Reza meminta permohonan diperbaiki. Menurut hakim, 'Pemohon' belum rinci menjelaskan keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Hakim menilai guru sebagai bagian dari objek anggaran pendidikan perlu diuraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, paling lambat pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.