Menkeu Purbaya: Gugatan Uji Materi APBN 2026 Rentan Kalah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menyiratkan keraguan terhadap kekuatan argumentasi pemohon. “Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia bahkan secara terbuka menyebut gugatan tersebut tidak cukup kuat secara hukum. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya. Gugatan itu diajukan Reza Sudrajat, guru honorer, yang memohonkan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga PDIP Keluarkan Instruksi Tegas, Kader Dilarang Jadikan MBG Ajang Cari Untung
Dalam sidang perdana, Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk membiayai program MBG. Ia berargumentasi langkah itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurutnya, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, di bawah ambang batas konstitusional.
Reza juga menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan. Ia merasa dirugikan secara konstitusional sebagai guru honorer karena ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan dinilai semakin terbatas, termasuk peluang pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga Menkeu-ESDM Pastikan Pasokan Elpiji Aman untuk Nataru
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim. MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.




