Menkeu Klarifikasi Pernyataan Terkait Gugatan Guru Honorer atas Anggaran MBG
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut gugatan guru honorer mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan kalah. Klarifikasi ini disampaikan Purbaya pada Jumat (20/2/2026), menyusul respons publik atas pernyataannya sebelumnya.
Purbaya menegaskan bahwa ia tidak memiliki maksud untuk merendahkan atau mengabaikan perjuangan serta aspirasi para guru honorer. “Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer,” ujarnya, sebagaimana dihimpun Mureks.
Ia menambahkan pemahamannya bahwa guru honorer memegang peran krusial dalam sistem pendidikan nasional dan merupakan bagian tak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pernyataan ini tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Konteks Gugatan dan Pernyataan Awal
Sebelumnya, para guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul karena adanya dugaan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Purbaya menjelaskan bahwa konteks pernyataannya yang menyebut gugatan itu ‘lemah’ adalah untuk menerangkan prasyarat kondisional sebuah gugatan, di mana setiap gugatan memiliki potensi untuk kalah atau menang. “Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Ia melanjutkan, jika suatu gugatan dinilai lemah secara hukum, maka ada potensi tidak dikabulkan. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tambahnya saat itu.
Detail Gugatan Guru Honorer
Gugatan uji materiil UU APBN 2026 ini diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dan guru honorer bernama Reza Sudrajat. Kedua pemohon fokus pada bahasan anggaran yang dinilai keliru karena memakai anggaran pendidikan untuk program MBG.
Anggaran pendidikan sesuai UU APBN 2026 mencapai Rp 769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, Reza Sudrajat sebagai pemohon uji materiil menyatakan tidak anti terhadap program MBG. Sebagai seorang guru, ia mendukung program tersebut, namun berpendapat bahwa anggarannya seharusnya tidak diambil dari pos pendidikan.
Menurut Reza, secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Ia menyoroti Pasal 22 beserta penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025, di mana program MBG secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut.
Kondisi ini, menurut Reza, dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan. “Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” terang Reza.
Reza menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.




