Menkeu: Gugatan Dana MBG Dinilai Lemah, Nasibnya di MK Tak Pasti
Sumber Foto: news.fin.co.id
Hukum

Menkeu: Gugatan Dana MBG Dinilai Lemah, Nasibnya di MK Tak Pasti

fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait uji materi Undang-Undang APBN yang mempersoalkan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Purbaya, pemerintah memilih mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan, hasil persidangan nantinya bisa saja berpihak pada pemohon ataupun sebaliknya.

"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.

Meski demikian, Purbaya berpandangan bahwa dasar gugatan tersebut tidak cukup kuat. Ia meyakini, apabila argumentasinya lemah secara hukum, maka kemungkinan besar permohonan itu tidak akan dikabulkan.

"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman MK pada Kamis, 5 Februari 2026, permohonan pertama diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) berikut penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam berkas permohonannya, Rega menyebut honor yang ia terima sebagai dosen hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan peran strategis pendidik sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan," terangnya.

"Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," sambung Purbaya.