Mediasi Gugatan Perubahan Nama PB XIV Dilanjutkan Pekan Depan
SOLO, KOMPAS.com - Gugatan terkait penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (PB XIV), akan dilanjutkan dengan mediasi, pada Kamis (12/2/2026), mendatang.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (5/2/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt itu diajukan oleh GRAy. Koes Moertiyah, sebagai pigak penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.
Sigit Sudibyanto, kuasa hukum penggugat menjelaskan dalam sidang yang dilaksanakan hari ini (5/2/2026) masih sebatas konfirmasi para pihak, kelengkapan administrasi, serta presensi.
Pengacara-Jaksa Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Nadiem Dibacakan 13 Oktober
Artikel Kompas.id
"Untuk mediasi sudah dijadwalkan pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal. Dari pihak penggugat juga akan dihadirkan prinsipal," kata Sigit.
Pihaknya memilih unsur hakim saat mediasi karena dinilai memiliki pengalaman dan integritas. Selain itu hakim juga dinilai obyektif dan mampu melihat perkara secara komperhensif.
"Kami memilih dari unsur hakim karena dinilai memiliki pengalaman berperkara yang baik serta integritas yang tinggi. Kami menilai hakim tersebut objektif dan mampu melihat perkara secara komprehensif," jelasnya.
Sebut Ganti Nama Bukan Bermakna Raja
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan sipil semata.
Dan tidak memiliki makna yang sama dengan Raja Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
Selain itu, penggugat meminta agar penetapan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukumnya.
Penggugat juga memohon agar tergugat dihukum membayar biaya perkara serta majelis hakim memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan seadil-adilnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat
Disisi lain, kuasa hukum tergugat, Billy Suryo Wibowo, mengatakan pihaknya menghormati jalannya persidangan hari ini yang berlanjut ke mediasi.
"Tadi diputuskan untuk ditunda hingga Kamis, 12 Februari, guna menghadirkan para prinsipal dari pihak penggugat dan tergugat untuk membahas kemungkinan perdamaian. Kami juga akan menyampaikan kepada Sinuhun agar hadir," jelasnya.
Billy tidak mau berandai-andai soal jalannya mediasi ke depan. Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak penggugat.
"Apapun hasilnya, apakah nantinya tercapai perdamaian atau tidak, itu sepenuhnya bergantung pada kedua belah pihak. Jika ingin dilanjutkan atau tidak, akan ditentukan melalui proses mediasi. Saat ini, nama PB XIV sudah jelas, namun kami tetap menghormati semua pihak," jelasnya.
Terkait pelaksanaan mediasi, Ia mengatakan bahwa sudah ada mekanisme dan kapasitas yang disiapkan.




