KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Masih Berlanjut di Tengah Gugatan Arukki dan LP3HI
Home
Berita
Jabodetabek
Internasional
Hukum
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Indeks
Kurniawan Fadilah - detikNews
Jakarta -
KPK memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. KPK memastikan kasus-kasus di Kementan penanganannya masih berlanjut.
"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan KPK tetap menghormati hak setiap warga untuk mengajukan praperadilan. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tutur Budi.
Budi juga memastikan bahwa KPK akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: ARUKKI-LP3HI Gugat KPK soal 3 Kasus Dugaan Korupsi Kementan Diduga Mangkrak
Seperti diketahui, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. Ada tiga klaster dugaan korupsi Kementan yang digugat Arukki dan LP3HI.
Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, menerangkan, sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurut Boyamin, pihaknya menggugat KPK menggunakan KUHAP Baru Pasal 158.e KUHAP. Berikut ini bunyinya:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran penahanan
Pasal yang digugat adalah Pasal 158.e KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Baca juga: Serba-serbi Bantuan Bencana Diaspora Aceh Tertahan Bea Cukai
Boyamin menerangkan, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK. Pertama, kata Boyamin, kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara Rp 75,7 miliar.
"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.
"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.
Boyamin mengatakan perihal kasus ini sejatinya telah diungkap oleh Alexander Marwata, yang dulu masih menjabat Wakil Ketua KPK. Laporan mengenai kasus itu, menurut Boyamin, masuk ke KPK pada 2020 dan 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan.
"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.
Boyamin menilai tidak ada tindak lanjut setelah perintah disposisi itu. Boyamin menganggap KPK telah menunda perkara tanpa alasan yang sah.
"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.
Lalu, Boyamin menyatakan, kasus yang kedua adalah terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code dan kasus ketiga terkait pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan hingga saat ini belum ada penuntasan perkara atau pun penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.
"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Tonton juga video "Ketua KPK Curhat di DPR, Bahas SDM hingga Gaji Pegawai"
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 2
(kuf/eva)
kpk arukki lp3hi korupsi kementerian pertanian penyidikan
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikTravel
Misteri Omah Balung di Surabaya, Tempat Menyimpan Jasad-jasad yang Tak Dikenal
Wolipop
Influencer yang Disebut Gadis Tercantik di Coachella, Gaya Seksi Jadi Atensi
detikNews
Trump Umumkan Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari
detikInet
Tampilan Lenovo Yoga Tab 11.1 yang Baru Rilis di Indonesia
detikHealth
'Biang Kerok' Kasus Gagal Ginjal Ngegas di RI, Pembiayaan BPJS Sampai Melonjak 400 Persen!
Sepakbola
Piala AFF U-17 2026: Indonesia Dikalahkan Malaysia 0-1
detikFinance
Indonesia Beli Minyak Rusia, Bahlil Jamin Stok Aman Setahun
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




