KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Masih Berlanjut di Tengah Gugatan Arukki dan LP3HI
Sumber Foto: detikNews
Hukum

KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Masih Berlanjut di Tengah Gugatan Arukki dan LP3HI

Home

Berita

Jabodetabek

Internasional

Hukum

detikX

Kolom

Blak blakan

Pro Kontra

Infografis

Foto

Video

Indeks

Kurniawan Fadilah - detikNews

Jakarta -

KPK memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. KPK memastikan kasus-kasus di Kementan penanganannya masih berlanjut.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Di sisi lain, Budi menyampaikan KPK tetap menghormati hak setiap warga untuk mengajukan praperadilan. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tutur Budi.

Budi juga memastikan bahwa KPK akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tersebut.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya.

Baca juga: ARUKKI-LP3HI Gugat KPK soal 3 Kasus Dugaan Korupsi Kementan Diduga Mangkrak

Seperti diketahui, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. Ada tiga klaster dugaan korupsi Kementan yang digugat Arukki dan LP3HI.

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, menerangkan, sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurut Boyamin, pihaknya menggugat KPK menggunakan KUHAP Baru Pasal 158.e KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran penahanan

Pasal yang digugat adalah Pasal 158.e KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.

Baca juga: Serba-serbi Bantuan Bencana Diaspora Aceh Tertahan Bea Cukai

Boyamin menerangkan, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK. Pertama, kata Boyamin, kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara Rp 75,7 miliar.

"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.

"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.

Boyamin mengatakan perihal kasus ini sejatinya telah diungkap oleh Alexander Marwata, yang dulu masih menjabat Wakil Ketua KPK. Laporan mengenai kasus itu, menurut Boyamin, masuk ke KPK pada 2020 dan 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan.

"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.

Boyamin menilai tidak ada tindak lanjut setelah perintah disposisi itu. Boyamin menganggap KPK telah menunda perkara tanpa alasan yang sah.

"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.

Lalu, Boyamin menyatakan, kasus yang kedua adalah terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code dan kasus ketiga terkait pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan hingga saat ini belum ada penuntasan perkara atau pun penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.

"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Tonton juga video "Ketua KPK Curhat di DPR, Bahas SDM hingga Gaji Pegawai"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2

(kuf/eva)

kpk arukki lp3hi korupsi kementerian pertanian penyidikan

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikTravel

Misteri Omah Balung di Surabaya, Tempat Menyimpan Jasad-jasad yang Tak Dikenal

Wolipop

Influencer yang Disebut Gadis Tercantik di Coachella, Gaya Seksi Jadi Atensi

detikNews

Trump Umumkan Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari

detikInet

Tampilan Lenovo Yoga Tab 11.1 yang Baru Rilis di Indonesia

detikHealth

'Biang Kerok' Kasus Gagal Ginjal Ngegas di RI, Pembiayaan BPJS Sampai Melonjak 400 Persen!

Sepakbola

Piala AFF U-17 2026: Indonesia Dikalahkan Malaysia 0-1

detikFinance

Indonesia Beli Minyak Rusia, Bahlil Jamin Stok Aman Setahun

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media