Ketua LBH Pemuda Djoeang Pati Yakin Gugatan Pra-peradilan Sudewo Akan Diterima
PATI, LINGKAR TV – Ketua Tim Advokasi Relawan Sudewo menyebutkan saat ini tim Hukum Bupati Pati Non-Aktif dari DPP Gerindra, tengah mempersiapkan langkah pra-peradilan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pra-peradilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Ketua LBH Pemuda Djoeang Pati, Fathur Rahman, menyatakan optimistis upaya hukum tersebut akan membuahkan hasil. Hal itu disampaikannya kepada Lingkar TV, Jumat (20/2/2026).
Menurut Fathur, ada sejumlah kejanggalan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menyoroti tidak ditemukannya barang bukti saat peristiwa tangkap tangan berlangsung.
“OTT itu kan tangkap tangan. Kalau seseorang melakukan peristiwa pidana, harus ada barang bukti yang melekat saat itu juga. Sementara waktu OTT dilakukan, tidak ditemukan barang bukti,” tegasnya.
Fathur menyebut uang yang sempat menjadi sorotan bukanlah bagian dari tindak pidana, melainkan uang pribadi istri Bupati Pati Non-Aktif, Atik Sudewo, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti uang itu kan uang Bu Dewo untuk belanja harian. Dan tidak ditemukan barang bukti saat OTT pertama dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak secara langsung menyatakan adanya barang bukti pada saat OTT berlangsung. Menurutnya, temuan barang bukti justru disebutkan sehari setelah operasi dilakukan.
“Memang betul, KPK tidak menyatakan bahwa setelah OTT itu langsung ditemukan barang bukti. OTT yang pertama tidak ditemukan barang bukti,” kata Fathur.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita KPK merupakan uang dari Kades-Kades di Jakenan, bukan dari Sudewo.
“Barang bukti yang ditemukan itu di daerah Jakenan, dan itu pun disita dari kepala desa. Bukan dari Pak Bupati. Intinya di situ,” ujarnya.
Optimis Gugatan Pra-peradilan Sudewo Dikabulkan
Atas dasar itu, pihaknya menilai ada celah prosedural yang patut diuji melalui mekanisme pra-peradilan. Langkah tersebut, menurut Fathur, bertujuan untuk menguji apakah penetapan status tersangka terhadap Sudewo telah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
“Pra-peradilan ini untuk menguji apakah status tersangka ini sesuai prosedur, cukup alat bukti atau tidak. Itu akan diuji di pra-peradilan,” katanya.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan pengadilan.
“Saya yakin, seyakin-yakinnya, pra-peradilan ini akan lolos. Akan dikabulkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, pra-peradilan merupakan mekanisme hukum yang dapat diajukan tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Dalam sejumlah kasus, praperadilan kerap menjadi arena krusial untuk menilai ketepatan prosedur aparat penegak hukum.
Sidang pra-peradilan pekan depan diperkirakan akan menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan nasib hukum Sudewo, tetapi juga menguji ketelitian prosedural dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan. (Red. Lingkartv.com)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com
berita pati Korupsi Perades KPK ott bupati pati sudewo sudewo
Bagikan
Facebook X Pinterest




