Kemenkum Sahkan Soksi Kubu Misbakhun Usai Penolakan Gugatan
Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas Soksi kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.
Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII Soksi di Jakarta pada 20 Mei 2025. Munas yang dibuka langsung oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030 menggantikan Ahmadi Noor Supit.
Menkum Supratman pada Oktober 2025 juga sudah memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan SOKSI. Menteri asal Gerindra itu menyatakan Kemenkum telah memperhatikan dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq, berbagai keputusan yang ada telah menguatkan bahwa hanya ada satu kepengurusan Depinas SOKSI yang sah.
"Soksi di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh.




