Kemenkeu Tegaskan Dukungan untuk Aspirasi Guru Honorer di Tengah Gugatan UU APBN
Sumber Foto: Koran Jakarta ®
Hukum

Kemenkeu Tegaskan Dukungan untuk Aspirasi Guru Honorer di Tengah Gugatan UU APBN

JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia buka suara untuk meluruskan pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Penjelasannya santai saja: apa yang disampaikan sebelumnya bukan untuk mengabaikan aspirasi guru honorer, melainkan menjelaskan posisi pemerintah dalam konteks aturan dan penyusunan anggaran negara.

Kemenkeu menegaskan bahwa setiap masukan tetap dihargai, namun proses penganggaran punya mekanisme dan batasan yang harus dipatuhi.

Doc: Istimewa.

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan diskusi berjalan jernih, tanpa salah paham, sambil tetap membuka ruang dialog yang konstruktif.

“Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2).

Deni melanjutkan, konteks pernyataan Purbaya kala itu adalah jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang. Namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.

Dia menyatakan Kemenkeu menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait UU APBN, khususnya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkeu pun, kata dia, tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.

Menurut Deni, Menkeu Purbaya memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

“Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional,” tutur Deni.

Diberitakan sebelumnya, Purbaya menanggapi gugatan terhadap UU APBN 2026 dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.

MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.