Jokowi Tolak Kesaksian Ahli dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara tegas menolak seluruh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang gugatan ijazah palsu yang digelar di Solo pada Rabu (18/2/2026).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan penolakan terhadap kesaksian Roy Suryo dan Rismon Sianipar didasari pada pertimbangan objektivitas serta independensi saksi ahli dalam memberikan keterangan di persidangan.
Irpan menilai para ahli yang dihadirkan berpotensi memiliki konflik kepentingan yang nyata karena saat ini keduanya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Menurut pihak kuasa hukum, status tersangka tersebut memiliki keterkaitan substansi yang erat dengan gugatan citizen lawsuit yang sedang berjalan, sehingga keterangan mereka diragukan netralitasnya.
Kubu Jokowi menganggap keterangan yang disampaikan oleh Roy Suryo maupun Rismon Sianipar berpotensi dilakukan hanya untuk membela kepentingan pribadi mereka atas kasus hukum yang tengah dihadapi.
Pernyataan penolakan ini disampaikan secara langsung oleh Irpan seusai pelaksanaan sidang di Solo, Jawa Tengah, guna memberikan klarifikasi atas dinamika yang terjadi di ruang sidang.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami materi gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Pihak pengadilan akan mempertimbangkan keberatan dari kubu tergugat tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penggunaan keterangan ahli dalam berita acara persidangan.




