Hotman Paris Kritik Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Nilai Tidak Adil bagi Pekerja
Jakarta—Pengacara senior Hotman Paris mengomentari ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan peserta menunggu hingga berusia 56 tahun. Ia menilai kebijakan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut tidak adil.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 17 Februari 2022, Hotman meminta penyusunan aturan mempertimbangkan nalar hukum dan rasa keadilan. “Ibu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan,” ujarnya.
Contoh kasus pekerja yang dipecat
Hotman mengilustrasikan kondisi seorang pekerja yang rutin membayar iuran JHT. Namun setelah 10 tahun bekerja, pekerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja itu disebut tidak dapat mencairkan dana JHT dan harus menunggu hingga berusia 56 tahun.
“Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,” kata Hotman.
Desakan agar aturan yang dianggap tidak adil diubah
Hotman juga menegaskan, apabila terdapat undang-undang yang selaras dengan ketentuan terbaru tersebut, maka undang-undang itu semestinya diubah agar lebih berkeadilan.
“Karena dari segi abstraksi hukum apapun, dari segi nalar hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari orang itu,” tegasnya.




