Gugatan Rp17 Miliar atas Lahan Mako Guskamla Koarmada I di Sabang
Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Gugatan perdata terhadap pembangunan Markas Komando Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I di Kota Sabang terus bergulir di Pengadilan Negeri Sabang. Perkara yang diajukan enam ahli waris Said Nyak Pa tersebut terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2025 sejak 23 September 2025 dan menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2,1 hektare yang saat ini telah berdiri bangunan Mako Guskamla Koarmada I.
Kuasa hukum penggugat, Hermanto, SH, usai sidang lanjutan Rabu, 18 Februari 2026 mengatakan tahapan persidangan telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Dalam perkara ini, para penggugat didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Ata Azhari, S.H., Hermanto, S.H., Rijarullah, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., dan Teuku Nanda Muakhir, S.H.
“Hari ini masuk tahap pembuktian dari penggugat dengan menghadirkan saksi-saksi. Sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan diajukan karena pihaknya menilai telah terjadi penguasaan lahan tanpa izin atas tanah yang diklaim sebagai milik orang tua kliennya, Said Nyak Pa. Menurut dia, riwayat kepemilikan tanah tersebut berawal dari transaksi jual beli pada tahun 1975 dengan sesama warga Sabang.
Hermanto menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti surat alas hak kepemilikan tanah di persidangan, termasuk dokumen jual beli serta keterangan mengenai batas-batas tanah yang dimaksud.
“Melalui gugatan yang diajukan, para penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp17,4 miliar serta ganti rugi immateril sebesar Rp2 miliar yang menurut kuasa hukum merupakan konsekuensi atas pemanfaatan objek sengketa dan kerugian yang dialami para ahli waris,” katanya.
Diterangkan dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi yang merupakan anak kandung almarhum Paino bin Paimin menyampaikan bahwa ayahnya pernah menjual tanah tersebut kepada Said Nyak Pa pada 1975. Saksi lain, yakni Mawardi mengaku pernah mengajukan keberatan tertulis ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang pada 2020 hingga 2021 terkait proses pengukuran tanah yang berbatasan langsung dengan objek perkara.
Sementara saksi ketiga menyatakan pernah membantu memanen kelapa di kebun milik Said Nyak Pa pada 1983 hingga 1986 tanpa adanya keberatan dari pihak lain. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak penggugat.




