Eksekusi Rumah di Ambon Tetap Berlanjut Meski Ada Gugatan
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Eksekusi Rumah di Ambon Tetap Berlanjut Meski Ada Gugatan

AMBON, Siwalima.id – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan, pelaksanaan eksekusi rumah di kawasan Kopertis, tetap dilakukan meskipun terdapat klaim adanya gugatan perlawanan dari salah satu pihak.

Humas PN Ambon, Yefri Bimusu menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi melalui kuasanya, sesuai dengan Penetapan Nomor 8/Pn.Pdt.Eksekusi/2025 terhadap Putusan Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Ambon juncto Putusan Nomor 31/PDT/2024/PT Ambon tentang Perintah Eksekusi,” jelas Yefri saat dikonfirmasi Siwalima.id di Ambon, Kamis (5/2).

Yefri menjelaskan, dua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon. Pengadilan kemudian melaksanakan eksekusi setelah seluruh tahapan prosedural dipenuhi.

Tahapan tersebut, meliputi aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi, serta konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan berikut batas-batasnya. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan melibatkan para pihak terkait.

“Putusan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan objek secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan pengadilan menjalankan kewenangannya,” tandas Yefri.