DPRD Banggai Tegaskan Tak Berwenang Hentikan Proses PAW Anggota
Sumber Foto: Obor Motindok
Hukum

DPRD Banggai Tegaskan Tak Berwenang Hentikan Proses PAW Anggota

Oleh: ADV. RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA ADVOKAT/PENGACARA &

KETUA DPC PBB BANGGAI

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sehubungan dengan surat permohonan dari Partai Gerindra tertanggal 4 Februari 2026 mengenai penghentian Anggota DPRD dari Partai Gerindra, perlu ditegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ataupun menunda proses tersebut dengan alasan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Luwuk merupakan upaya hukum yang bersifat personal (perdata) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme administrasi maupun ketentuan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Proses pemberhentian anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan.

Dengan demikian, keberadaan gugatan perdata tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau menghentikan tindak lanjut atas surat permohonan Partai Gerindra. DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak berwenang mencampuri atau menilai pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Banggai seharusnya tetap memproses dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk segera melaksanakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin kepastian hukum, keberlangsungan representasi politik, serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Banggai.

Demikian disampaikan sebagai penegasan bahwa proses hukum personal di Pengadilan Negeri Luwuk tidak memiliki konsekuensi hukum yang menghalangi pelaksanaan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banggai.**