Anggota DPR Dorong Class Action Tanggapi Kekerasan Debt Collector
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Anggota DPR Dorong Class Action Tanggapi Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdullah buka suara menyikapi berulangnya tindak kekerasan oleh debt collector dengan mendorong gugatan class action.

Abdullah mengaku geram atas berulangnya praktik kekerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah.

Terkini, seorang advokat menjadi korban dugaan penikaman oleh debt collector di Karawaci, Tangerang, Banten.

Menurut Abdullah, kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulis DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Gugatan class action, kata Abdullah, memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Ia juga merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Abdullah berpendapat, dalam konteks perlindungan konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga,” tuturnya.

“Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.”

Ia juga mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.

Abdullah pun meminta agar Otoritas Jasa Keuangan segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga.

Para petugas penagihan, lanjut Abdullah, wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video. Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” ucapnya.