Adang Daradjatun: Keputusan MKD Sudah Tepat untuk Anggota
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Adang Daradjatun: Keputusan MKD Sudah Tepat untuk Anggota

Proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan 5 anggota DPR, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, telah mencapai tahap akhir. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengumumkan bahwa dua dari lima teradu, Adies Kadir dan Surya Utama, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang menunjukkan bahwa mereka telah berperilaku sesuai dengan standar yang diharapkan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Partai Politik masing-masing teradu adalah langkah yang tepat untuk menonaktifkan kelima anggota tersebut, memberikan mereka waktu untuk merenung dan memperbaiki diri. Adies Kadir, yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku. "Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, menandakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melanjutkan tugasnya. Nafa Urbach, meskipun terbukti melanggar kode etik, diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya dengan sanksi non aktif selama 3 bulan, yang berlaku sejak putusan dibacakan. Ini adalah kesempatan baginya untuk merenungkan dan meningkatkan cara penyampaian pendapatnya. Surya Utama juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota DPR kembali diaktifkan, menunjukkan bahwa ia dapat terus berkontribusi. Eko Hendro Purnomo, yang terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi non aktif selama 4 bulan, memberikan waktu untuk refleksi dan perbaikan. Keputusan ini mencerminkan komitmen MKD untuk menjaga integritas dan etika di lingkungan DPR, sekaligus memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berkembang.