Yayasan Pesantren Darus Sholihin Absen dalam Sidang Sengketa Lahan
Sumber Foto: Lingkaran Istana
Hukum

Yayasan Pesantren Darus Sholihin Absen dalam Sidang Sengketa Lahan

Beranda BERITA UTAMA

Yayasan Pesantren Darus Sholihin Tidak Hadir Sidang Gugatan Terkait Lahan

Awal L.i

20 Februari 2026 - 03:3041 Dilihat

Labuhanbatu, Lingkaranistana.id

Pengadilan negeri Rantauprapat mengelar sidang Gugatan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Rabu,18 Februari 2026, Sidang Ditunda untuk kedua kalinya karena Pihak tergugat Yayasan pesantren Darus Sholihin.

Gugatan Terkait lahan seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diduga diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.

Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH, MH mewakili pemilik tanah Kasian mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan.

Lanjutnya, gugatan dilakukan karena kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami.

Lalu saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Senin,21/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.

Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini.

karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.

Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.

Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.

Redaksi/AS

Post Views: 41

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Samsat Punggur Resmi Beroperasi, Hadirkan Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Dekat ke Masyarakat

Pos berikutnya Patroli Rutin Polsek Seputih Banyak Amankan Lokasi Takjil, Pastikan Keamanan Warga Jelang Buka Puasa

Pos terkait

Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Ribuan Kasus 3C, 497 Kendaraan Dikembalikan Kepada Korban

Hukum Bicara: Eksekusi Tetap Jalan Meski Ditolak !!

Ratusan Calon Anggota Polri T.A 2026 Jalani Rikmin Awal di Polres Lampung Tengah

Di Antara Beban dan Harapan: Koperasi Desa Merah Putih dan Jalan Panjang Kemandirian Desa*

Polsek Seputih Banyak Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas Lewat Program PMK

Jawa Timur, Dalam upaya membentuk prajurit yang tangguh dan profesional sebagai mesin tempur yang efektif,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Topik Populer

Pontianak

di

dan

Polda Sumsel

Breaking news

Berita Utama

BERITA UTAMA 9 April 2026 - 14:55

Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Ribuan …

NASIONAL 9 April 2026 - 12:58

Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan Au…

NASIONAL 9 April 2026 - 12:42

Nakhoda Baru KADIN Tebo Segera Dikukuhka…

Otomotif

BERITA UTAMA 9 April 2026 - 14:55

Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Ribuan …

NASIONAL 9 April 2026 - 12:58

Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan Au…

NASIONAL 9 April 2026 - 12:42

Nakhoda Baru KADIN Tebo Segera Dikukuhka…

Berita Populer

1

NASIONAL 4731 Dilihat

Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar da…

2

Daerah, NASIONAL 3762 Dilihat

Diduga SPBU no. 14 205 165 Perbaungan Me…

3

BERITA UTAMA 3412 Dilihat

Mafia Tanah Di Bantaran Sei Ular DiDuga …

4

NASIONAL 3164 Dilihat

pimpinan media Cakrawala Nusantara dan K…

5

BERITA UTAMA 3031 Dilihat

Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat Me…