Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi

SEKRETARIS Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada 2020.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi pencabutan permohonan praperadilan tersebut. "Hakim sudah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut pada 10 Februari 2026," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, permohonan praperadilan Indra Iskandar terdaftar pada Kamis, 22 Januari 2026. Nomor perkaranya adalah 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan serta surat-surat lainnya, yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/ 41/ DIK.00/ 23/ 01/ 2024 bertanggal 22 Januari 2024, termasuk namun tidak terbatas pada Pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/ 3030/ DIK.01.00/ 23/ 04/ 2024 bertanggal 30 April 2024," bunyi salah satu petitum permohonan praperadilan Indra Iskandar.

KPK telah mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR, khususnya korupsi rumah dinas DPR. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, orang-orang yang dicekal tersebut bahkan sudah menjadi tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman selaku pihak swasta.