Reaksi Partai Politik Terhadap Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres
Nalar Media - KOMPAS.com - Perdebatan soal berhak atau tidaknya keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan presiden (pilpres) hangat dibicarakan belakangan ini.
Isu tersebut mencuat setelah munculnya gugatan dari dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Keduanya mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, mereka melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun wakil presiden.
"Pemilu yang konstitusional menurut Jurdil dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga atau kroni di atas kepentingan umum," kata keduanya dalam kesimpulan gugatan.
Gugatan yang dilayangkan oleh keduanya tersebut sontak mendapat beragam reaksi dari sejumlah partai politik (parpol) tanah air.
Sebagian menyatakan penolakan secara tegas, sementara yang lain cenderung memilih untuk menghormati gugatan itu.
Berikut deretan sikap parpol yang menyatakan penolakan keras, menyerahkan ke MK, dan mendukung gugatan ini.
PSI menolak keras
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu parpol yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap gugatan yang melarang keluarga presiden untuk nyapres.
Menurut Ketua Harian PSI Ahmad Ali, permohonan tersebut menimbulkan perlakuan diskriminatif, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).
Kendati demikian, PSI tetap menghormati hak penggugat untuk melayangkan permohonan ke MK.
"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ucap Ali, Jumat (27/2/2026) malam.
Menurutnya, yang terpenting adalah negara harus melindungi semua hak warga Indonesia.
"Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," lanjutnya.
PDIP nilai argumentasi gugatan lemah
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai argumentasi gugatan tersebut lemah.




