Ratusan Keluarga di Padang Halaban Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Penggusuran Perusahaan Sawit
Sumber Foto: Tirto.id
Sosial

Ratusan Keluarga di Padang Halaban Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Penggusuran Perusahaan Sawit

Nalar Media - tirto.id - Ratusan keluarga di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, terpaksa harus kehilangan tempat tinggalnya karena terdampak penggusuran dan pengusiran paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 hektar milik petani Padang Halaban yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).

Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 hektar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) yang disebut telah berakhir pada 2024 lalu.

Aan Sagita, warga Padang Halaban yang terdampak penggusuran menuturkan, dua hari sebelum penggusuran dimulai pada Senin (26/1/2026) lalu, aparat kepolisian sempat datang ke wilayah permukiman mereka dan menawarkan tali asih sebesar Rp5-9 juta.

“Yang kita inginkan bukan tali asih itu, kami akan bertahan sekuat tenaga kami untuk mempertahankan [tanah] ini,” ujar Aan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Karena tidak kunjung ada kesepakatan dengan masyarakat, aparat kepolisian dan tentara lantas mulai melakukan penggusuran. Saat itu, Aan mengatakan, ada ratusan aparat yang jumlahnya diduga 10 kali lipat lebih banyak dari warga yang menetap di sana.

Menurutnya, warga Padang Halaban yang berada di lokasi sangat ketakutan dengan kehadiran ratusan aparat yang tiba-tiba mengepung tempat tinggal mereka.

“Aku nggak bisa menceritakan betapa takutnya teman-temanku yang di sana ketika begitu dilihat ada oknum polisi yang begitu banyak, tentara [juga]. Sepertinya kami ini bukan warga negara Republik Indonesia, kami dianggapnya teroris. Aku baru kali ini menangis,” kata Aan sambil menitikan air matanya.

Akibat penggusuran tersebut, saat ini sekitar 90 rumah telah rata dengan tanah. Ratusan warga yang masih bertahan kini menetap untuk sementara waktu di masjid setempat. Masjid itu pun disulap menjadi posko pengungsian dan dapur umum.

Aan bingung, mengapa pihak perusahaan masih bisa melakukan penggusuran dengan dalih untuk melakukan aktivitas perkebunan sawit, padahal mereka sudah tidak lagi mengantongi HGU.

“Dan yang anehnya, mereka mengeksekusi itu dengan HGU yang sudah mati. Bukan sampai di situ saja, setelah eksekusi itu, mereka juga menghancurkan sisa-sisa tanaman yang kami gunakan untuk bertahan hidup di sana. Di situlah kami mempertahankan bulldozer, beko, supaya tanam-tanaman tersebut tidak dirusak,” ucapnya.

Tirto telah berupaya menonfirmasi masalah penggusuran tersebut kepada manajemen SMAR—termasuk soal tumpang tindih dan izin HGU yang disebut telah berakhir. Namun, hingga tulisan ini dirilis, belum ada jawaban dari manajemen.

Nestapa Padang Halaba

Sementara itu, Peneliti dari Agrarian Resource Center (ARC), Pandu Sujiwo Kusumo, menyebut penindasan terhadap masyarakat Padang Halaban bukan pertama kali ini terjadi.

Sejak 1965-1966 silam, masyarakat Padang Halaban sudah mengalami kekerasan oleh negara, yang bahkan disebutnya sudah setara dengan genosida.

“Kita tidak bisa memisahkan perampasan lahan baik yang terjadi di tahun ‘72 sampai kemarin di bulan Januari itu dari peristiwa ‘65 dan ‘66 begitu. Kita ingin bilang bahwa itu adalah bagian integral dari genosida yang dari waktu ke waktu alih-alih diselesaikan tapi terus direproduksi oleh negara begitu,” katanya.

Menurutnya, perampasan lahan milik warga Padang Halaban secara berulang bertujuan untuk mengembalikan Indonesia ke dalam tataran kapitalisme global, di mana perkebunan-perkebunan monokultur secara gencar dibangun untuk keperluan industri.

“Jadi kalau negara terus membiarkan apa yang terjadi di Padang Halaban tanpa ada satu tindakan yang berarti, itu artinya negara terus-menerus mereproduksi kekerasan yang mereka lakukan di masa lalu,” tutupnya.