Putusan MK dan Makna Kepemimpinan dalam Perspektif Asthabrata
Sumber Foto: Jawa Pos
Uji Nalar

Putusan MK dan Makna Kepemimpinan dalam Perspektif Asthabrata

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang menjadi titik akhir dalam proses pemilihan presiden yang berlangsung pada 17 April 2019. Putusan ini disusun dengan argumentasi hukum yang transparan dan dapat ditelaah oleh publik, menegaskan pentingnya pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan yang sah.

Dalam konteks ini, pemilihan presiden diibaratkan sebagai sebuah "pertunangan politik" menuju "resepsi pernikahan" kekuasaan. Meski terdapat dinamika dan ketegangan dalam prosesnya, hal tersebut dianggap wajar selama tidak mengganggu esensi dari perjodohan yang berlangsung. MK berperan sebagai "taman uji nalar" yang menjaga agar prasangka tidak mengalir liar di masyarakat, mencerminkan fungsi peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Seiring dengan itu, penting untuk merujuk pada ajaran Asthabrata, yang merupakan pedoman perilaku bagi seorang pemimpin. Ajaran ini diambil dari tradisi Jawa dan menjadi simbol kepemimpinan yang baik. Asthabrata terdiri dari delapan perilaku yang mencakup penerangan, ketegasan, kepercayaan diri, belas kasih, ketelitian, pengayoman, inspirasi, dan keadilan. Dengan menginternalisasikan nilai-nilai ini, seorang pemimpin diharapkan dapat mengemban amanah dari rakyat dengan bijak.

Dalam implementasinya, presiden yang terpilih harus dapat melindungi seluruh rakyat dan menjaga keutuhan bangsa, sesuai dengan norma yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam kompetisi pilpres, diharapkan adanya harmoni dan saling menghormati antara sesama warga bangsa.

Namun, jika putusan MK tidak dapat meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat, maka hal ini berpotensi mengarah pada anarkisme verbal yang merugikan demokrasi. Pemilu seharusnya menjadi momen bagi masyarakat untuk menunjukkan kedewasaan dalam menerima hasil, meskipun ada rasa ketidakpuasan terhadap elite politik yang terlibat.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menguatkan legitimasi pemegang kekuasaan dan menunjukkan bahwa rotasi kekuasaan dalam konteks negara Pancasila tidak harus melewati jalan yang licik. Dalam hal ini, pendidikan mengenai eksotisme pemilu menjadi sangat penting, di mana yang unggul adalah mereka yang mampu menjalankan kekuasaan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Dalam penutup, diambil pesan dari Albert Camus yang relevan dengan situasi ini: "Jangan berjalan di depanku, aku mungkin tidak mengikutimu; jangan berjalan di belakangku, aku mungkin tidak memandumu; berjalanlah di sampingku, karena engkau adalah sahabatku." Saatnya seluruh elemen bangsa bersatu setelah kompetisi pilpres berakhir, demi masa depan yang lebih baik.