Pernyataan PP Perdami Mengenai Kacamata Super dan Terapi Hoaks
Sumber Foto: Kompasiana.com
Uji Nalar

Pernyataan PP Perdami Mengenai Kacamata Super dan Terapi Hoaks

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PP Perdami) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim mengenai kacamata super yang dikatakan mampu menyembuhkan berbagai penyakit mata. Pernyataan ini disampaikan melalui surat kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 11 September 2019.

Dalam kajian yang dilakukan, PP Perdami menyimpulkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim bahwa kacamata khusus dapat mengatasi berbagai penyakit mata secara bersamaan. Setiap kondisi penyakit mata, menurut Perdami, memiliki panduan atau pedoman pelayanan medis yang disusun berdasarkan bukti klinis dari penelitian yang telah dilakukan.

Sehubungan dengan temuan ini, PP Perdami mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan kritis terhadap klaim terapi penyakit, terutama yang berkaitan dengan kelainan mata. Masyarakat disarankan untuk tidak tergiur oleh klaim tersebut dan untuk selalu memeriksakan kesehatan mata mereka sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Isu Hoaks dalam Klaim Kacamata Super

Pernyataan PP Perdami menegaskan bahwa kacamata super atau sejenisnya tidak memiliki bukti ilmiah yang mendukung kemampuannya dalam mengatasi berbagai penyakit mata, seperti yang sering disebutkan dalam iklan-iklan promosi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas klaim tersebut dan apakah bisa dikategorikan sebagai terapi hoaks.

Organisasi profesi Perdami, yang merupakan tempat berkumpulnya lebih dari dua ribu dokter spesialis mata di Indonesia, memiliki pakar-pakar yang kompeten dalam bidang ini. Mereka menegaskan bahwa kacamata yang dipromosikan tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat diandalkan untuk mengatasi masalah kesehatan mata.

Meskipun pernyataan resmi dari Perdami sangat penting, sayangnya, belum ada sosialisasi yang luas dari pemerintah kepada masyarakat mengenai hal ini. Informasi tersebut seharusnya disebarluaskan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, agar masyarakat tidak terpapar informasi yang menyesatkan.

Oleh karena itu, diharapkan ada tindakan yang lebih konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan penyebaran iklan dan produk kacamata tersebut, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang tidak perlu.