Perdebatan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: PKPU, Putusan Bawaslu, hingga Uji Materi di Mahkamah Agung
Perdebatan mengenai boleh tidaknya mantan narapidana tindak pidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sempat mendominasi diskursus politik hukum. Polemik ini berangkat dari terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2017 yang secara tersirat tidak membolehkan partai politik mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelaku kekerasan terhadap anak sebagai bakal calon legislatif.
Dalam praktiknya, sejumlah partai politik tetap mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama-nama tersebut, yang berujung pada sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sengketa di Bawaslu dan sikap KPU
Menurut KPU, terdapat sekitar 38 bacaleg mantan narapidana yang mengajukan sengketa. Seluruh permohonan itu dikabulkan oleh Bawaslu, yang meminta KPU mengakomodasi mereka sebagai bakal calon legislatif.
KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu dan meminta semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang sedang memeriksa permohonan hak uji materiil (HUM) terhadap PKPU tersebut. Sikap KPU mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai Bawaslu tidak berwenang menguji pertentangan antara PKPU dengan Undang-Undang Pemilu, karena kewenangan itu berada pada Mahkamah Agung.
Putusan uji materi Mahkamah Agung
Polemik tersebut kemudian mengarah pada proses uji materiil di Mahkamah Agung. Permohonan HUM diajukan untuk menguji PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah pemohon disebut berasal dari kalangan mantan narapidana korupsi, di antaranya mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Dalam amar putusan terhadap 12 permohonan perkara hak uji materi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan menyatakan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2017 bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 28 UUD 1945.
Respons publik dan sorotan soal konsistensi
Pasca keluarnya putusan HUM, berbagai pihak menyampaikan respons. Presiden, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, meminta semua pihak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung sebagai hukum yang harus ditaati. Sejumlah pihak juga menyerukan agar putusan tersebut segera dipatuhi sebagai jalan keluar dari perdebatan yang berkepanjangan.
Namun, penulis opini menilai sebagian kelompok di masyarakat menunjukkan ketidakkonsistenan. Kelompok yang sebelumnya mengkritik Bawaslu karena mengabulkan sengketa bacaleg mantan narapidana—serta meminta menunggu putusan MA—justru mengkritik keras putusan HUM MA setelah diputus.
Dalam tulisan itu disebutkan, kritik yang muncul antara lain memposisikan MA sebagai institusi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Salah satu contoh yang dikutip adalah pernyataan Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebut institusi MA dapat terdampak oleh putusan tersebut karena jajaran hakim agung di masa depan dapat dianggap sebagai pilihan anggota DPR, termasuk yang mencakup bekas narapidana kasus korupsi.




