Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disadur dari akun Instagram @djed. komdigi, Sabtu (7/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko sesuai dengan batas usia.
Pembatasan akses Medsos anak di bawah 16 tahun
Upaya melindungi anak dari risiko di ruang digital
Pemerintah menilai bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.
Paparan konten negatif hingga risiko kecanduan teknologi menjadi kekhawatiran utama.
Menurut Meutya, anak-anak dapat terpapar berbagai risiko seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring ketika menggunakan media sosial tanpa pengawasan yang memadai.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata dia.
Selain itu, adiksi terhadap media sosial juga menjadi salah satu masalah yang semakin banyak ditemukan pada anak dan remaja.
Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental, sosial, hingga kesehatan anak.
Oleh karenanya, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan yang lebih tegas untuk mengatur akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Mulai dari YouTube hingga TikTok
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” jelas Meutya.




