Pelantikan Anak Kandung di Tim Kerja Bupati: Isu Nepotisme dan Ujian Etika Publik
Sumber Foto: Jawa Pos
Uji Nalar

Pelantikan Anak Kandung di Tim Kerja Bupati: Isu Nepotisme dan Ujian Etika Publik

Fenomena pelantikan anak kandung dalam struktur tim kerja pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai apakah jabatan publik masih dianggap sebagai amanah rakyat atau telah bertransformasi menjadi harta warisan keluarga.

Langkah administratif ini sebetulnya menyimpan makna yang lebih dalam, yakni simbol dari menurunnya kesadaran etis di kalangan penyelenggara negara. Pelantikan anak kandung ke dalam lingkaran kekuasaan bukan hanya sekadar pelanggaran moral, tetapi juga merupakan contoh nyata dari praktik nepotisme yang dapat merusak integritas birokrasi.

Publik kini mulai mengaitkan keputusan ini dengan isu yang lebih serius, yaitu dugaan bagi-bagi fee proyek yang melibatkan keluarga kepala daerah. Isu ini, yang sebelumnya hanya beredar sebagai bisik-bisik, kini semakin menguat dengan adanya sejumlah rekaman dan kesaksian yang beredar di masyarakat.

Konflik Hukum dan Etika

Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan ini sudah memasuki ranah pelanggaran. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara jelas melarang perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memuat larangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pribadi maupun keluarga.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam perilaku pejabat publik. Selain itu, Kode Etik Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh KASN juga mewajibkan para pejabat untuk menjaga jarak moral dari keputusan yang dapat menimbulkan persepsi favoritisme. Namun, di lapangan, sering kali etika kalah oleh ambisi kekuasaan.

Dampak Nepotisme dalam Birokrasi

Nepotisme dapat diibaratkan sebagai karat yang menggerogoti fondasi meritokrasi dalam birokrasi. Ketika jabatan diperoleh bukan berdasarkan kompetensi, melainkan hubungan darah, kepercayaan publik pun menjadi taruhannya. Pegawai yang berkomitmen dan bekerja keras dapat kehilangan motivasi, mengetahui bahwa prestasi mereka tidak lagi dihargai, melainkan kedekatan yang lebih penting.

Praktik ini juga berpotensi menumbuhkan kultur feodal dalam sistem demokrasi. Kepala daerah, yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik, justru berperan sebagai kepala keluarga yang menjalankan kekuasaan dengan logika kepemilikan pribadi. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa etika, maka jabatan publik bukan lagi amanah, melainkan alat untuk mempertahankan dominasi keluarga.

Tantangan bagi Penegak Hukum

Dugaan keterlibatan anak kepala daerah dalam pembagian fee proyek kini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Publik menantikan apakah hukum akan tetap tegak di sisi kebenaran atau malah tunduk pada kekuasaan. Keheningan terhadap pelanggaran etika dapat dianggap sebagai persetujuan yang berbahaya.

Lebih dari sekadar sebuah kasus, fenomena ini mencerminkan kualitas demokrasi lokal. Reformasi birokrasi yang pernah diperjuangkan dengan susah payah kini terancam oleh praktik nepotisme yang semakin terang-terangan. Jika masyarakat terus diam, maka sistem pemerintahan berisiko kehilangan arah, berubah menjadi kerajaan kecil dengan loyalitas kekeluargaan sebagai hukum tak tertulis.

Pentingnya Kesadaran Publik

Kekuasaan pada dasarnya adalah ujian nurani. Ia hanya berarti jika dijalankan dengan tanggung jawab dan rasa malu. Tanpa itu, jabatan publik akan menjadi panggung sandiwara di mana etika dikorbankan demi kenyamanan pribadi. Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa ketika keluarga menjadi pusat keputusan, rakyatlah yang akan menjadi korban.

Sudah saatnya publik bersuara, tidak hanya dengan kemarahan, tetapi juga dengan menuntut kesadaran bahwa pemerintahan bukanlah milik keluarga, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan keberanian moral.