OJK Usut 32 Influencer Diduga Goreng Saham Usai Denda BVN Rp 5,25 Miliar
Sumber Foto: KONTAN
Hiburan

OJK Usut 32 Influencer Diduga Goreng Saham Usai Denda BVN Rp 5,25 Miliar

Nalar Media - KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upaya pembersihan bursa efek dari penggoreng saham kembali dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memburu pegiat sosial media alias influencer yang diduga terlibat goreng saham.

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena terlibat menggoreng saham dengan melakukan manipulasi harga perdagangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.

Lalu saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Kini OJK sedang mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh influencer sehubungan dengan manipulasi harga saham. Hal itu disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undangan Pasar Modal,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, akhir pekan lalu.

Hasan menegaskan 32 influencer itu bukan karena tebang pilih, melainkan karena memenuhi unsur awal. Namun hasilnya seperti apa, terbukti atau tidak harus dibuktikan dalam rangkaian pemeriksaan.