OJK Siapkan Aturan Ketat untuk Pengawasan Influencer Keuangan
Nalar Media - Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi peraturan OJK (POJK) yang akan memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari mengatakan beleid itu bakal fokus mengatur aktivitas pemengaruh keuangan nantinya.
Aturan itu sekaligus merespons 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini masuk tahap pemeriksaan khusus.
"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," kata Kiki sapaan karibnya saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Di sisi lain, POJK itu akan mengatur sanksi bagi influencer yang terbuki melakukan pelanggaran di pasar modal.
Baca Juga
IHSG Ditutup Menguat 1,5% Saat APBN Defisit Rp54,6 Triliun
Kemenkeu Sebut Debt Switching Jaga Stabilitas Imbal Hasil SBN
RI Bebaskan Pajak Digital AS, Kemenkeu Klaim Tak Ganggu APBN




