OJK Segera Terbitkan Aturan Ketat untuk Influencer Aset Kripto
Nalar Media - OJK tengah menyusun aturan tentang influencer keuangan, termasuk aset kripto
Oleh Arief Rahman H
Diterbitkan 23 Februari 2026, 21:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Berita ini membuatmu penasaran?
Cari
Apa yang sedang disiapkan OJK terkait influencer keuangan?Kapan Peraturan OJK (POJK) tentang influencer ini ditargetkan rilis?Mengapa OJK perlu membuat aturan baru untuk influencer?
Baca artikel ini 6x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan tentang pemengaruh atau influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan OJK (POJK) ini ditargetkan rilis pada semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), belum mengatur sanksi ke influencer.
BACA JUGA: Aturan Baru OJK, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Wajib Tambah Modal
BACA JUGA: OJK: Saham Syariah Lebih Kompetitif dan Tahan Gejolak
BACA JUGA: OJK Soroti Ledakan Investor Syariah: Tembus 4 Juta, Transaksi Melonjak 147%
BACA JUGA: Pasar Modal Syariah Makin Perkasa, Kapitalisasi Tembus Rp 7.225 Triliun
"Di Undang-Undang P2SK terkait dengan aset keuangan digital, itu tidak punya kecukupan tindakan apalagi pidana pengenaan sanksi kepada secara khusus ya kepada praktik influencer," kata Hasan, ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Advertisement
Namun, melalui POJK yang akan segera terbit, perilaku influencer di media sosial akan dipantau. Nantinya OJK juga bisa memberikan sanksi tegas terhadap influencer, termasuk ke aset kripto.
"Nah dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital," tutur Hasan.
POJK ini tak khusus mengatur influencer kripto. Namun, perilaku yang merugikan calon investor ritel dari para influencer pasar modal juga bisa dikenakan sanksi.
"Termasuk pasar modal nanti bisa juga menginduk ke sana, tapi untuk sektor lain yang kebetulan belum punya landasan pengaturan sebelumnya, nah dengan POJK nanti jadi punya dasar," jelas dia.
Influencer Pompom Saham Bakal Disanksi OJK
Perbesar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi berat bagi pihak yang sengaja mempengaruhi harga saham dan merugikan calon investor atau masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk para pemengaruh atau influencer di media sosial.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan aturan sanksi tersebut. Meskipun, soal tindakan pada harga saham, sudah diatur dalam undang-undang pasar modal.
"Kaya kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," ungkap Friderica, ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bukan Atur Individu
Perbesar
Dia menjelaskan, Peraturan OJK (OJK) nantinya akan melengkapi UU Pasar Modal yang sudah ada. Sasarannya adalah aktivitas di ranah digital yang bisa merugikan orang lain.
Namun, Friderica menegaskan OJK bukan mengatur individu. Melainkan aktivitas di ruang digital tersebut. Apalagi, jika ada aktivitas yang memperoleh keuntungan tertentu.
"Jadi kita enggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas, siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," tutur dia.
Keluar Tahun Ini
Senada, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menargetkan aturan keluar pada Semester 1 tahun ini. Khususnya pihak yang menyebarkan informasi seperti influencer.
"Nanti kalau nggak salah ini sedang making rule ya, bisa dilihat di website-nya OJK, di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut," ujarnya.
"Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti. Nah POJK-nya sedang dalam proses finalisasi," sambung Hasan.
OJK
Kripto
Influencer
aset kripto
Investor
Advertisement
Arief Rahman H, Septian DenyTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




