OJK Kenakan Denda Rp 11 M untuk Manipulasi Saham Gorengan
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Hiburan

OJK Kenakan Denda Rp 11 M untuk Manipulasi Saham Gorengan

Nalar Media - Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022, total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 23/02/2026) berikut ini.