OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 5,35 M kepada Influencer Saham BVN
Nalar Media - Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
"Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.




