OJK Izinkan Influencer Bahas Saham dengan Aturan Ketat
Nalar Media - Pengawasan difokuskan pada aktivitas promosi dan potensi manipulasi pasar.
Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) di Grha Bhasvara Icchana Dome, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026). Bank Indonesia (BI) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia dalam rangka membangun ekosistem inovasi digital nasional sebagai upaya dedikasi bagi negeri melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan nilai bisnis berkelanjutan bagi industri, didukung oleh pengembangan talenta, inovasi siap implementasi, serta sinergi kebijakan dan kebutuhan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan pihaknya tidak melarang pemengaruh atau influencer membicarakan isu saham di media sosial. Namun, ia menegaskan otoritas akan menindak jika terjadi pelanggaran.
“Kita nggak atur orangnya, tetapi aktivitasnya,” ujar Friderica atau kerap disapa Kiki usai menghadiri acara peluncuran inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
OJK Ungkap Influencer BVN Lakukan Pelanggaran di Pasar Saham, Kena Denda Rp 5,35 Miliar
OJK Pede Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Tahun Ini
OJK: Ketidakpastian Global Meningkat, Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen
Ia menuturkan, OJK bisa menindak influencer atau pihak mana pun yang mempromosikan produk saham karena mendapatkan komisi dan atas publikasinya menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Misalnya, dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang (sebagai) pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” tutur Kiki.
Ia menegaskan, OJK mengenakan sanksi bagi pelanggar sesuai Pasal 90 dan Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, OJK juga dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2022 tentang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Pemasaran Produk dan/atau Layanan melalui Media Digital. Mengenai sanksi dalam UU tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 16 tersebut, tidak otomatis pidana. Pihak yang melanggarnya akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu.
“(Penerapan pemberian sanksi) sudah berlaku. Dia yang kayak kemarin saham, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, OJK menindak influencer berinisial BVN yang diduga melakukan manipulasi saham di pasar modal. BVN dikenai denda sebesar Rp 5,35 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menuturkan tim pemeriksa dari OJK telah menemukan dan membuktikan influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham.
Pelaku merekomendasikan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Padahal, pada saat yang sama influencer tersebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial.
BVN juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya dengan kode AYLS, FTLM, dan BSNL, menggunakan beberapa rekening efek nominee. Hal itu menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.
Perilaku BVN dinilai melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 33 Undang-Undang P2SK. Juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang P2SK.
“Adapun total sanksi yang kami berikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar,” terangnya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika
Advertisement
ojk
influencer
pasar modal
peraturan ojk
investasi
media sosial
pengawasan
aturan baru
penyebaran informasi
rulemaking
bvn
influencer pasar modal
manipulasi saham
Berita Terkait
News - 22 May 2026, 20:47
Gen Z Diingatkan Bahaya Pinjaman Online
Ekonomi - 21 May 2026, 18:18
Industri Penjaminan Didorong Jadi Pilar Pembiayaan Produktif
Esgnow - 21 May 2026, 14:57
Eksklusi MSCI, Tata Kelola Pasar Modal, dan Ujian Integritas Ekonomi Indonesia
Kolom - 20 May 2026, 01:30
Kebangkitan Nasional: Saatnya Indonesia Berdaulat di Atas Algoritma
Ekonomi - 19 May 2026, 13:13
Usai Kunjungi BEI, Bos Danantara Bilang Begini
Ekonomi - 18 May 2026, 17:29
Menkeu Purbaya: Pernyataan Soal Dolar untuk Menghibur Masyarakat
Ekonomi - 17 May 2026, 20:00
Kredit UMKM Tumbuh Tipis, Bank Lebih Selektif Salurkan Pembiayaan
Ekonomi - 17 May 2026, 18:00
OJK Masih Kaji Rencana Penghapusan KBMI 1
Berita Lainnya
Ameera - Jumat , 22 May 2026, 23:05 WIB
Siloam Dhirga Surya Medan Jadi RS Swasta Pertama Raih Sertifikasi Stroke Dunia
Ameera - Jumat , 22 May 2026, 17:42 WIB
Gema Solidaritas Palestina di Cannes 2026: Dari Bella Hadid Hingga Pedro Almodovar
Ameera - Jumat , 22 May 2026, 17:18 WIB
Kantongi Bukti Klinis, mGanik Metafiber Tekan Lonjakan Gula Darah Penyandang Diabetes
Ameera - Jumat , 22 May 2026, 17:04 WIB
Bogor dan Depok Darurat Tramadol, KPAI Ingatkan Ancaman Nyata Bagi Pelajar
Ameera - Jumat , 22 May 2026, 16:25 WIB
Deretan Selebritas yang Menunaikan Ibadah Haji di Tahun 2026




