OJK Denda Influencer BVN Rp 5,3 Miliar, Selidiki 32 Kasus Manipulasi Pasar
Sumber Foto: beritajatim.id
Hiburan

OJK Denda Influencer BVN Rp 5,3 Miliar, Selidiki 32 Kasus Manipulasi Pasar

Jakarta (Beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik kejahatan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pemengaruh (influencer) berinisial BVN. Tidak berhenti sampai di situ, otoritas pengawas keuangan ini juga tengah membidik puluhan kasus serupa yang disinyalir melibatkan influencer saham lainnya.

Sanksi terhadap BVN diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (20/2/2026), setelah ia terbukti melakukan manipulasi perdagangan atau praktik “saham gorengan” yang merugikan investor ritel. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada periode 2021 hingga 2022.

Dalam aksinya, BVN menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan rekomendasi menyesatkan. “Pada saat yang bersamaan, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” jelas Hasan. Praktik yang dikenal dengan istilah pump and dump ini dirancang agar BVN meraup keuntungan pribadi saat pengikutnya memompa harga saham.

Berdasarkan temuan OJK, BVN terbukti memanipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) menggunakan puluhan rekening efek nominee.

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal

Langkah pembersihan ekosistem investasi ini dipastikan terus berlanjut. Saat ini, OJK mengonfirmasi tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Fokus utama dari rentetan penyidikan ini adalah menargetkan para influencer saham yang kerap memanipulasi pasar melalui pompom saham demi keuntungan kelompok tertentu.

Komunikasi BEI dan MSCI Terkait Aturan Baru

Di sisi lain, guna menjaga kualitas pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pembahasan ini berkaitan dengan rencana penerapan aturan baru batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa tahapan rule making rule (RMR) terkait kebijakan free float telah rampung pada 19 Februari lalu. “Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian draf finalnya akan kami ajukan ke OJK,” tutur Jeffrey.

Langkah berkesinambungan dari OJK dan BEI ini diharapkan mampu menjaga integritas pasar, meningkatkan likuiditas, serta melindungi para investor dari manuver oknum tak bertanggung jawab di media sosial.