OJK Ancang-Angang Jerat Pidana Influencer Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya peluang sanksi pidana terhadap influencer pasar modal, Belvin Tannadi atau BVN, setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham alias “saham gorengan”.
Saat ini OJK aru menjatuhkan sanksi berupa denda dengan uang sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi. Kendati begitu unsur pidana dapat diproses, apabila BVN mengabaikan langkah administratif tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penanganan kasus dugaan manipulasi harga saham dilakukan dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru, serta Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam pendekatan awal, OJK tetap mengedepankan saksi tertulis dan administratif berupa denda. Namun, unsur pidana tetap dimungkinkan diproses apabila pihak yang dikenai sanksi tidak mematuhi atau mengabaikan perintah tertulis tersebut.
“Jadi kalau dilihat di Undang-undang KUHP yang baru, kemudian di Undang-undang pasar modal, pendekatan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda itu akan kita kedepankan. Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut,” ujar Hasan kepada wartawan, dikutip Senin (23/2/2026).
Hasan menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Artinya, apabila ditemukan bukti yang cukup atau terdapat ketidakpatuhan terhadap langkah administratif yang telah dijatuhkan, OJK dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap proses hukum pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan dan penyelidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan OJK ditemukan jika Belvin menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial, termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham.
Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik. Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara DVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” beber Hasan.
“Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” lanjutnya.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, diantaranya saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1-27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Lalu, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.
Dalam aksinya BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, namun dikendalikan oleh pihak yang sesungguhnya berada di balik transaksi.
Penggunaan beberapa rekening itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Perilaku ini lalu menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi. Kasus tersebut merupakan rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas. Dalam tipe kasus lainnya, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda Rp 5,7 miliar.
“Nah kami sedang mengukur, jadi sementara ini per hari ini sudah dikenakan dendanya, tapi kami sedang mengukur untuk kerja sama di dalam koridor, bahkan kita ingin memanfaatkan Satgas Pasti untuk melihat pembatasan kegiatannya,” ucapnya.




