OJK: 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Tidak Semua Libatkan Influencer
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Hiburan

OJK: 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Tidak Semua Libatkan Influencer

Nalar Media - Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan tidak seluruhnya melibatkan influencer.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dari total 32 kasus yang tengah didalami, terdapat dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari korporasi, perorangan, hingga pihak pemberi informasi atau influencer.

“Ini sebenarnya kemarin itu yang 32 bukan semuanya influencer. Tapi yang seperti kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer,” ujar Hasan saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Hasan menyatakan, setiap kasus akan ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, proses pemeriksaan umumnya diawali dari terdeteksinya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari indikasi tersebut, OJK kemudian menelusuri seluruh rangkaian transaksi, termasuk pihak-pihak yang melakukan jual beli saham hingga terbentuknya harga di pasar.