Menkeu Purbaya Klarifikasi Tanggapan Terhadap Gugatan Guru Honorer Soal APBN 2026
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Menteri Keuangan Purbaya menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) saat media doorstop terkait Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026 khususnya Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), maka dengan ini disampaikan bahwa Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah," dikutip dari keterangan tertulis Kemenkeu, Jumat (20/2/2026).
Namun Menkeu Purbaya pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang. Jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
"Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer," ungkap keterangan tertulis tersebut.
Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Adapun pernyataan Purbaya dalam doorstop terkait Gugatan Guru Honorer terhadap APBN 2026 sebagai berikut:
‘’Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,"
Ada Gugatan UU APBN soal MBG oleh Guru Honorer, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) merespons ada gugatan terhadap Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh guru honorer. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.
"Ya biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan?" kata Purbaya seusai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kendati demikian, Purbaya menilai gugatan tersebut memiliki argumentasi yang lemah. Meski begitu, ia tetap menegaskan keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
"Saya rasa lemah, kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan perkara yang tercatat dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kerugian Konstitusional
Dalam persidangan, Reza menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasan dalam UU APBN 2026. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
"Dalam UU APBN 2026 ini saya punya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan telah menimbulkan dugaan pelanggaran konstitusi.
Reza memperkirakan alokasi dana untuk Program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.




