Ketua PPP Jabar Gugat SK DPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
RM.id Rakyat Merdeka - Konflik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jawa Barat (Jabar) kian memanas. Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, menggugat Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0022 Tahun 2026, yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar.
Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), lantaran upaya hukum yang ditempuh sebelumnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, tidak memberi solusi atau kepastian hukum.
“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP, yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum, sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat. Gugatan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pdt.SusParpol/2026/PN Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Hardiansyah menerangkan, sebelum membawa perkara ke pengadilan, pihaknya telah menempuh jalur internal, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP, pada Senin (2/2/2026). Namun, sesal dia, hingga kini struktur Mahkamah Partai dan DPP PPP belum terbentuk secara lengkap.
Hardiansyah menegaskan, gugatan yang diajukan pihaknya merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah partai dari upaya ‘pemerkosaan’ yang dilakukan kelompok tertentu, mencari keadilan, serta menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Ini ironis. Kepengurusan DPP PPP, termasuk Mahkamah Partai, yang harusnya terbentuk paling lambat 30 hari pasca Muktamar, justru belum terpenuhi. Ini juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap undang-undang, yang mensyaratkan adanya keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hardiansyah menilai, SK kepengurusan DPW PPP Jabar, yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jabar, juga bertentangan dengan mekanisme organisasi. Sebab, SK DPP PPP tertanggal 10 Februari 2026 itu, ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Jabbar Idris.
“Yang berwenang menandatangani SK kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, bukan wakil sekretaris jenderal. Itu jelas melanggar AD/ART dan mekanisme organisasi,” tegasnya.
Selain itu, sambung dia, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW, dilakukan di tengah proses sengketa hukum yang masih berjalan. “Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” imbuhnya.
Hardiansyah menambahkan, seluruh tindakan dan keputusan yang diambil selama proses sengketa, berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Artinya, semua keputusan yang lahir dalam masa sengketa, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.




