Ketentuan Persentase Treshold dalam Pemilihan Presiden: Analisis atas Implikasi dan Kontroversi
Sumber Foto: Rmol.id
Uji Nalar

Ketentuan Persentase Treshold dalam Pemilihan Presiden: Analisis atas Implikasi dan Kontroversi

Di Indonesia, ketentuan mengenai persentase treshold (PT) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003. Menurut pasal tersebut, pasangan calon (Paslon) hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada Pemilihan Presiden 2004, di mana syarat yang ditetapkan lebih rendah, yaitu 5 persen suara secara nasional atau 3 persen kursi DPR. Akibatnya, enam Paslon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), meskipun salah satu dari mereka, Abdurrahman Wahid, tidak lolos tes kesehatan dan tidak dapat mengikuti pilpres.

Perubahan signifikan terjadi ketika DPR hasil pemilu 2004 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepakat untuk menaikkan angka PT menjadi 20 persen melalui UU 42/2008. Dalam Pasal 9 UU ini, dinyatakan bahwa Paslon harus diusulkan oleh Parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan pilpres.

Persoalan Etis Setelah Pemilu 2004 dan 2009

Pada 4 Oktober 2004, KPU mengumumkan hasil pilpres putaran kedua yang dimenangkan oleh pasangan SBY-Jusuf Kalla, meraih 60,62 persen suara. Namun, partai politik lain, seperti PDIP, mempertanyakan keabsahan hasil tersebut dan mencurigai adanya kecurangan. Meskipun demikian, hasil pilpres tersebut diterima tanpa menimbulkan masalah legalitas.

Persoalan etis mulai muncul dengan bergabungnya mantan komisioner KPU ke dalam Partai Demokrat, seperti Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum, yang menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan. Hasil pemilu 2009 menunjukkan lonjakan signifikan bagi Partai Demokrat, yang menambah dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.

Proses Treshold yang Kontroversial

Ketentuan PT 20 persen yang pertama kali diperkenalkan melalui UU 42/2008 kembali diperkuat dalam UU 7/2017. Pasal 222 UU tersebut menyebutkan bahwa Paslon diusulkan oleh Parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan PT 20 persen ini memberikan keuntungan kepada Partai Demokrat dan selanjutnya kepada PDIP, yang dapat mengajukan Paslon mereka sendiri pada pilpres 2019 dan 2024. Meskipun terdapat keuntungan yang terbatas bagi satu partai, banyak partai lain tidak menolak ketentuan ini, termasuk partai non-koalisi.

Uji Materi dan Respons Partai Politik

Baru-baru ini, PKS mengajukan uji materi atas ketentuan PT 20 persen, meskipun mereka sebelumnya terlibat dalam perumusan ketentuan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan partai politik terkait regulasi yang telah disepakati.

Partai Demokrat, yang pernah menjadi pelopor PT 20 persen, kini tampak menyesal atas keputusan tersebut, terutama setelah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak terpilih sebagai calon wakil presiden. Jika mereka memilih untuk mengusulkan PT 0 persen, mungkin situasi politik saat ini akan berbeda.

Sementara itu, partai-partai lain di DPR memiliki peluang untuk mengajukan uji formil atas PT 20 persen. Ini dapat dilakukan dengan membuka risalah proses RUU Pemilu, yang dapat mengungkapkan kejanggalan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Secara keseluruhan, ketentuan PT 20 persen telah menimbulkan berbagai kontroversi dan persoalan etis di dunia politik Indonesia. Banyak pihak berharap agar ke depan, regulasi pemilu dapat ditinjau ulang demi kepentingan demokrasi yang lebih baik.