Kerry Riza: Tuduhan Mafia Minyak Melukai Keluarga
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Kerry Riza: Tuduhan Mafia Minyak Melukai Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mengatakan cap atau label mafia minyak yang disematkan kepada keluarganya adalah pernyataan yang menyakitkan.

Hal ini Kerry sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero

“Nama keluarga saya disebut-sebut dengan label yang sangat menyakitkan. Kami dicap mafia minyak, kami dicap pengoplos BBM,” ujar Kerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kerry mengaku mendengar label-label negatif ini ketika baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sekitar Februari-Maret 2025.

Selain dicap sebagai mafia minyak, Kerry mengaku mendengar tuduhan soal dirinya merupakan pengoplos bensin yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Menurutnya, tuduhan pengoplos bensin ini masif digaungkan kejaksaan, seakan-akan menjadi sebuah fakta.

“Ketika sebuah tuduhan diucapkan berulang-ulang di ruang publik, lambat laun ia terdengar seperti kebenaran, meskipun belum pernah diuji secara adil,” lanjutnya.

Kerry menyebutkan, tuduhan ini terasa paling berat ketika ikut disematkan pada keluarganya, dari istri hingga anak.

“Yang paling berat bukan hanya tuduhan kepada saya, tetapi dampaknya terhadap keluarga saya. Anak-anak saya, orang tua saya, saudara-saudara saya, ikut menanggung tekanan sosial yang begitu keras. Fitnah yang terus diulang bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat,” imbuhnya.

Menurut Kerry, tuduhan pengoplos bensin ini janggal karena blending dilakukan sesuai permintaan Pertamina dan diperbolehkan prosedur yang ada.

“Karena sejak awal saya sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional. Dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Saya bukan pengimpor minyak, saya hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” tegasnya.

Proses hukum yang berlarut-larut juga menjadi pertanyaan baginya.

Jika dihitung dari penyidikan hingga sidang hari ini, Kerry dan delapan terdakwa lainnya sudah ditahan selama kurang lebih hampir satu tahun.

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.