Keluarga Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Saksi dalam Sidang Etik
Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang etik yang sedang dijalani oleh Meigi Alrianda sebagai tersangka kepemilikan 499,16 gram telah berlangsung.
Didalam sidang etik tersebut pihak keluarga merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan didalam sidang etik tersebut. Putusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada (11/02/2026) telah sampai ditahap putusan.
Menurut Sri Rejeki, sebagai orang tua Meigi Alrianda, merasa salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang kode etik yang dijalani dinilai membahas hal-hal yang diluar konteks persidangan.
”Saya sedikit kecewa dengan kesaksian yang dibarikan oleh BA, karena dia kerap kali membahas hal-hal pribadi Meigi didalam persidangan, bukan soal kasus yang sedang disidangkan,” kata Sri pada Jum’at (20/02/2026).
Ia kemudian menerangkan bahwa, salah satu kesaksian yang dijelaskan Brigpol BA adalah terkait masa lalu Meigi Alrianda.
”Didalam persidangan BA ini malah seolah-olah menyudutkan Meigi dengan memceritakan masalalu Meigi yang sempat di Demosi, bahkan dia tak sadar bahwa dia (BA) juga pernah didemosi,” tergasnya.
Sri kemudian menjelaskan, kesaksian yang menyatakan bahwa Meigi tertangkap tanggan atas keemilikan narkoba jelas salah dan tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
”Kan sudah jelas, kesaksian BA saja menyebutkan bahwa dia dilihatkan Foto dari barang yang ditemukan di pergudangan Kubu Raya, dan pada saat itu Meigi berada di Mess Melawi, jelas ini bukan tangkap tangan dan belum bisa dipastikan kalau itu milik anak saya, pertanyaan saya Ada apa dengan BA ?,” ujarnya.
Disamping itu, Sri juga mempertanyakan tentang kronologis penemuan barang haram tersebut, karena dari berbagai kesaksian yang dijelaskan didalam persidangan memyebutkan bahwa pihak Bea Cukai yang menemukanya pertama kali akan tetapi tidak memberikan kesaksian apa pun.
”Saya sangat menyayangkan Bea Cukai sebagai pihak yang disebut pertama yang menemukan barang haram tersebut malah tidak memberikan kesaksian didalam persidangan, bahkan pihak JNT sebagai tempat jasa pengemiriman saja memberikan kesaksianya di Sidang Etik,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Sri, didalam kesaksian yang diberikan oleh pihak JNT jelas ia sudah memeriksa dan tidak menemukan barang yang mencurigakan didalam paket yang akan dikirimkan anaknya.
”Dari JNT saja jelas didalam kesaksainya menyatakan bahwa paket tersebut sudah sempat diperiksa dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, akan tetapi pihak Bea Cukai tiba-tiba ada dan menemukan barang haram tersebut tapi tidak sama sekali memberikan kesaksian didalam persidangan,” pungkasnya.




