Keluarga Korban Keracunan Minuman Kedaluwarsa Siap Ajukan Tuntutan Hukum
×
×
Beranda Berita
Keluarga Korban Keracunan Minuman Kedaluwarsa Akan Ajukan Tuntutan Hukum ke Pemilik Toko
Admin Narmaks 2 min baca
8 Februari 2026
44
MAKASSAR, 07 Februari 2026 – Kasus dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan pada warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, memasuki babak hukum setelah upaya mediasi yang dijanjikan pihak Toko Kios Ikram berakhir tidak berhasil. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam dan menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum untuk menuntut keadilan.
Peristiwa bermula pada 03 Februari 2026, ketika korban berinisial IR mengalami gangguan kesehatan serius setelah mengonsumsi minuman sereal merek Energen yang dibeli dari Toko Kios Ikram. Bukti fisik menunjukkan produk tersebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Hikmah (Jalan Yosef Latumahina No.1, Kecamatan Ujung Pandang), hasil pemeriksaan dari Laboratorium Patologi Klinik rumah sakit tersebut menyatakan korban mengalami keracunan minuman. Kondisi ini membuat korban kehilangan kemampuan beraktivitas normal, sehingga tidak dapat lagi menafkahi keluarga.
Sebelumnya, pemilik toko telah menjanjikan untuk bertanggung jawab secara langsung melalui telepon dan meminta pertemuan di RS Hikmah. Namun, yang hadir bukanlah pemilik toko, melainkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik dan juga mengaku sebagai oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.
“Kami mengharapkan kehadiran pemilik toko secara langsung untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran perantara dari unsur oknum aparat yang tidak relevan justru kami nilai sebagai upaya mengada-ngada dan mengaburkan substansi masalah,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui awak media di depan RS Hikmah.
Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan pemilik toko ke pihak berwajib. Menurut mereka, penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
Selain melaporkan pemilik toko, keluarga korban juga berencana melakukan klarifikasi kepada produsen, PT Mayora Nutrition. Tujuan klarifikasi adalah untuk memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar berjalan dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Langkah hukum ini diambil demi keadilan dan upaya mencegah adanya korban berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa hak konsumen dilindungi dan pelaku usaha tidak abai terhadap keselamatan nyawa orang lain,” tutup pihak keluarga korban dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.
Sampai saat ini, pihak pemilik Toko Kios Ikram belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tuntutan hukum yang akan diajukan keluarga korban.
Post Views: 44
Jalan Desa Balielo Rampung 100 Persen, Pemkab Wajo: Terima Kasih Bapak Gubernur Sulsel
Pos Terkait
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama 100 Wartawan
AKPI Wilayah Indonesia Timur Bersama BHP Makassar Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Ayo Datang dan Coba! Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Kini Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!
Taufan Pawe salurkan 5000 Paket Cinta di Pasar Murah Parepare, Warga: Sangat Membantu Kami!
Phirman Rezha, Apresiasi Langkah Cepat & Strategis Menteri ESDM dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Sarasehan Kebangsaan PP KAMMI dorong Pemerintah Optimalkan Program Strategis
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Baca Juga
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama 100 Wartawan
6 Maret 2026
MAKASSAR – Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas)…
AKPI Wilayah Indonesia Timur Bersama BHP Makassar Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
6 Maret 2026
Makassar — Dalam semangat berbagi di bulan suci…
Ayo Datang dan Coba! Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Kini Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!
6 Maret 2026
PINRANG – Tren olahraga padel kini hadir di…
Taufan Pawe salurkan 5000 Paket Cinta di Pasar Murah Parepare, Warga: Sangat Membantu Kami!
5 Maret 2026
PAREPARE — Anggota DPR RI Komisi II, Taufan…
Phirman Rezha, Apresiasi Langkah Cepat & Strategis Menteri ESDM dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
5 Maret 2026
Jakarta — Sekretaris Jenderal PP KAMMI 2017–2019, Phirman…
Sarasehan Kebangsaan PP KAMMI dorong Pemerintah Optimalkan Program Strategis
5 Maret 2026
Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim…
Popular Posts
1
Keluarga Korban Desak Polisi Keluarkan Hasil Autopsi Kasus Kematian Emmy Eryani di Hotel Bali
14 Januari 2025 2937
2
Desa Gamlamo Pertahankan Juara Lomba Gerak Jalan Poco-Poco HUT RI 2025 di Kecamatan Ibu
17 Agustus 2025 1814
3
Kebijakan Ekonomi Ekspansif Purbaya Sadewa: Antara Harapan dan Tantangan
12 September 2025 1553
4
Putra Asal Pinrang Junaidi Ladalle Perkenalkan Kopi Basseang dan Kopi Letta Di Eropa
21 Mei 2025 1370
5
Peringatan Maulid Nabi di Gamlamo Tetap Meriah Meski Diguyur Hujan Deras
24 September 2025 1058
Populer Tag
FEB UNISMUH MAKASSAR
Tamsil Linrung
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI
sosdapil
PT. Narasi Madz Media
Ruko Eight Avenue Tallasa City Blok C2
Jl. Jalur Lingkaran Barat, Kapasa, Kec. Tamalanrea,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245.
Emaiil : [email protected]
Mobile : +6281340292145
Tentang Kami
Redaksi
Disclaimer
copyright © 2024 narasimedia.id - All Rights Reserved




