Kecelakaan Maut di Kertamulya: Tersangka Justru yang Tewas, Memicu Pertanyaan Keadilan Hukum
Kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada 13 November 2025 di Jalan Raya Baturaja–Peninjauan, Desa Kertamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memunculkan kontroversi yang mendalam. Proses hukum yang berlangsung tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dalam penegakan hukum.
Penetapan Tersangka yang Kontroversial
Dalam insiden tragis tersebut, almarhum Rangga Saputra, seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy, kehilangan nyawanya. Namun, yang mengejutkan adalah keputusan pihak berwenang yang menetapkan Rangga sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan tersebut. Keluarga almarhum merasa terkejut dan kecewa setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 18 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri OKU.
Reaksi Keluarga Korban
Keluarga Rangga Saputra mengaku terpukul oleh penetapan status tersangka tersebut. Mereka merasa bahwa proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru menambah beban psikologis bagi mereka yang sedang berduka. Penetapan tersangka terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Investigasi dan Klarifikasi yang Diperlukan
Keluarga almarhum berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri OKU untuk mendapatkan kejelasan mengenai keputusan ini. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya bagi almarhum tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.
Kejadian ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur hukum yang ada, terutama dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar dan transparan, serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum.




