Hakim Arief Hidayat Ungkap Kesedihan atas Sebutan 'Mahkamah Keluarga' untuk MK
Sumber Foto: Kompas.tv
Uji Nalar

Hakim Arief Hidayat Ungkap Kesedihan atas Sebutan 'Mahkamah Keluarga' untuk MK

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan kesedihannya terkait anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi 'Mahkamah Keluarga'. Dalam pernyataannya, Arief berharap Majelis Kehormatan MK dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk mengatasi keraguan publik setelah putusan mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (31/10). Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi kedua yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, setelah Ketua MK Anwar Usman.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Arief ditanya mengenai mekanisme persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berkaitan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini menyangkut permohonan dari mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru, yang mengagumi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

"Saya sedih jika ada anggapan seperti itu (Mahkamah Keluarga). Saya tegaskan, MK adalah Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat usai pemeriksaan. Meski tampak sedih, Arief menegaskan bahwa dirinya tidak menangis selama proses pemeriksaan.

Arief juga mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan segala informasi yang diperlukan kepada Majelis Kehormatan MK untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan yang adil, dengan tujuan menjaga marwah MK dan kepentingan negara.

Sebelumnya, Arief mengajukan dissenting opinion terkait penanganan perkara pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, di mana ia menemukan tiga poin kejanggalan. Pertama, penjadwalan sidang yang dinilai terlalu lama. Kedua, ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman dalam RPH yang dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan. Ketiga, penarikan dan pembatalan perkara yang dipersoalkan terkait ketidakseriusan para pemohon dalam mengajukan perkara.

Arief menekankan bahwa tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan dan dapat merugikan reputasi lembaga peradilan.