Hakim Arief Hidayat: Kampanye Presiden Tidak Sesuai Etika dan Nalar
Sumber Foto: Kumparan.com
Uji Nalar

Hakim Arief Hidayat: Kampanye Presiden Tidak Sesuai Etika dan Nalar

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengemukakan pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Pemohon 01).

Dalam pernyataannya, Arief menilai bahwa anggapan bahwa presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima secara logis dan etis, terutama jika presiden dan wakil presiden tersebut tidak mencalonkan diri kembali. "Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," ujarnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April.

Arief menjelaskan bahwa desain politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki batasan yang jelas. Sesuai dengan undang-undang tersebut, kampanye oleh presiden hanya diperbolehkan jika mereka mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. "Artinya, presiden boleh berkampanye hanya ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon, bukan untuk mempromosikan pasangan calon tertentu yang didukungnya," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika presiden dan wakil presiden terlibat dalam kampanye untuk calon yang mereka dukung, hal itu dapat mencederai prinsip moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Arief mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip ini sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang etika kehidupan berbangsa.

"Ketetapan ini lahir sebagai respons terhadap kemunduran dalam etika kehidupan berbangsa yang menyebabkan krisis multidimensional. MPR merumuskan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memulihkan keadaan tersebut," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan putusan pada Senin, 22 April. Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK lainnya, termasuk Arief Hidayat.